Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya
JAKARTA,quickq官网下载安装 DISWAY.ID --Pengumuman! Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang.
Pemerintah dikabarkan akan menaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK sebesar 8 persen.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa telah memastikan gaji ASN baik PPPK, PNS hingga TNI dan Polri akan naik tahun 2025.
BACA JUGA:Daftar Jabatan PPPK Guru 2024 Lengkap dengan Gaji-Tunjangan, Jangan sampai Salah!
BACA JUGA:Ini 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK, Bisa Jadi Acuan Jika Lolos Seleksi!
"Kenaikan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh serta TNI, Polri secara bertahap" pungkas Suharso dalam konferesi pers RAPBPN 2025 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024.
Suharso juga menyampaikan pengumuman kenaikan gaji PPPK 2025 akan disampaikan secara resmi oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dengan begitu, diprediksi para ASN akan mendapat kenaikan gaji di tahun 2025 mendatang sebesar 8 persen.
Sebagai contoh, jika gaji pokok PPPK sebesar Rp3.000.000 pada tahun 2024, maka besaran gaji pokok PPPK 2025 naik 8 persen menjadi 3.240.000.
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
BACA JUGA:Kemenpan RB Terbitkan Peraturan PPPK 2024, Intip Kriteria dan Syaratnya di Sini
Besaran Gaji PPPK 2024
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dapat diketahui besaran gaji PPPK 2024 antara lain sebagai berikut:
- Golongan I masa kerja 0 tahun - Rp1.938.500
- Golongan II masa kerja 3 tahun - Rp2.116.900
- Golongan III masa kerja 3 tahun - Rp2.206.500
- Golongan IV masa kerja 3 tahun - Rp2.299.800
- Golongan V masa kerja 0 tahun - Rp2.511.500
- Golongan VI masa kerja 3 tahun - Rp 2.742.800
- Golongan VII masa kerja 3 tahun - Rp 2.858.800
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun - Rp 2.979.700
- Golongan IX masa kerja 0 tahun - Rp 3.203.600
- Golongan X masa kerja 0 tahun - Rp 3.339.100
- Golongan XI masa kerja 0 tahun - Rp 3.480.300
- Golongan XII masa kerja 0 tahun - Rp 3.627.500
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun - Rp 3.781.000
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun - Rp 3.940.900
- Golongan XV masa kerja 0 tahun - Rp 4.107.600
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun - Rp 4.281.400
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun - Rp 4.462.500
(责任编辑:热点)
- VIDEO: Melihat Kaldron Olimpiade Terbang Melalui Arc de Triomphe Paris
- Dokumen Anies Baswedan
- Wamen UMKM: Sinergi Jadi Fondasi Kuat Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
- NCW: Opera Oligarki Gibran Maju Cawapres 2024, MK Makin Ugal
- Kembali ke Pasar Smartphone, Advan Rilis HP Gaming Harga Terjangkau Advan X1
- Wajib Coba 6 Cara Hempas Lemak Perut Saat Puasa Tanpa Olahraga
- Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
- Waspada Jerat Utang, Jangan Sampai Menyesal Dunia Akhirat
- Chef Penemu Tiramisu Roberto Linguanotto Meninggal di Usia 81 Tahun
- Cerita Mahfud MD Pakai Baju Putih 5 Tahun Lalu yang Gagal karena Ditikung Ma'ruf Amin
- Keajaiban Sujud dan Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan Otak
- Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden
- Dialami Sonny Septian, Waspadai Gejala Penyempitan Pembuluh Darah
- 7 Manfaat Menakjubkan Air Kayu Manis, Minuman Ajaib untuk Tubuh
- Kevin Lilliana Optimis Generasi Muda Indonesia Bisa Terbebas dari Judi Online Lewat Peran BPIP
- Wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu Ditutup Sementara
- KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
- DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat Paripurna
- Jawa Barat Juara Umum O2SN 2024, Borong 46 Medali
- Marak Penipuan dan Calo Tiket, Pemerintah Perketat Pengawasan Konser Musik