KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat

热点 2025-06-16 21:56:29 149
Warta Ekonomi,quickq是什么意思 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali karena menilai penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem. Apa itu ne bis in idem?

Ne bis in idem?sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".?Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".

KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat

KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat

Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus e-KTP saat ini masih terus berjalan.

KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat

"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," kata Febri.

KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat

Menurut Febri, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP tersebut.

"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama," ungkap Febri.

本文地址:http://www.quick-qq.com/news/40f599496.html%20l
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Digitalisasi Jadi Salah Satu Penyebab Banyaknya Kantor Bank Tutup

Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Meningkat 10 Persen di 2024

Timnas AMIN Akui Cak Imin Salah Sebut soal Bangun 40 Kota Setara Jakarta

Pesawat Putar Balik Usai Terbang 4 Jam Gara

Melalui Youth Empowerment, KPK Dorong Pemuda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi

Cerita Ruang Pintar PNM Untuk Anak Indonesia

iNews Siarkan Pilkada Serentak di 270 Daerah

Ini Dia Penyebab Kebakaran di Asrama Mako Brimob

友情链接