PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri
Gubernur Anies Baswedan, untuk kali keempat, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini (5/6/2020) di Jakarta. Namun, penerapan PSBB yang baru itu terlihat berbeda karena muatannya terasa 'ngeri-ngeri sedap'.
Kali ini, setahap demi setahap, masyarakat diperbolehkan kembali memulai rutinitas atau kegiatan di luar rumah sambil menerapkan protokol cegah virus corona (Covid-19), dengan risiko lonjakan kasus baru yang kian sulit dikendalikan.
Namun, bila tingkat penularan virus corona bisa terus ditekan selama PSBB terbaru itu berlangsung, kebijakan di Jakarta tersebut patut dijadikan model yang baik untuk diterapkan di wilayah-wilayah lain.
Baca Juga: Indonesia New Normal, Bang Fahri: Apa Kabar Sunda Empire?
PSBB kali keempat di DKI Jakarta ini memang memiliki karakteristik khusus. Pertama, berbeda dari tiga tahap sebelumnya, PSBB Jakarta kali ini tidak disebutkan sampai kapan masa berlakunya. Anies hanya menyebutkan PSBB kali ini berlaku hingga ada evaluasi di akhir Juni mendatang.
Kedua, sebelumnya sejumlah pihak dan kalangan media massa bertanya-tanya apakah PSBB di Jakarta akan benar-benar berakhir pada Kamis (4/6/2020), dan selanjutnya Ibu Kota memasuki masa new normal(normal baru).
Namun, pertanyaan itu dijawab oleh Anies dengan kembali memperpanjang PSBB. Berbeda dari sebelum-sebelumnya, PSBB Juni ini disebut sebagai masa transisi sebelum menuju ke periode, yang disebut Anies, sebagai tahap 'Aman, Sehat, dan Produktif'.
Ketiga, berbeda dari tiga PSBB sebelumnya, PSBB di masa transisi ini disertai dengan beberapa pelonggaran di beberapa sektor. Sejumlah tempat usaha, restoran hingga mal, tempat ibadah serta kegiatan sosial dibuka secara bertahap, namun disertai dengan beberapa pembatasan jumlah orang dan penerapan protokol ketat cegah Covid-19.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
(责任编辑:百科)
- KPK Telah Periksa 39 Saksi Kasus BLBI
- Jokowi: Dalam 3 Bulan Tim Bisa Ungkap Tersangka Kasus Novel
- BP Tapera Siap Kembalikan Dana Bapertarum Pensiunan PNS
- Kasus Petamburan Ujungnya Bakal Ada Tersangka? Ini Jawaban Polisi
- Rawan Kontaminasi, IDAI Tak Rekomendasikan Pemberian ASI Bubuk
- Perkenalkan 22 Cluster Fanta, TKN Yakin Dapat 22 Juta Suara Untuk Paslon Prabowo
- Rahasia Nasi Gurih Ternyata Bukan Dimasak Pakai Air, Coba 6 Bahan Ini
- 7 Penyebab Perut Buncit saat Puasa, Sering Dilakukan Tapi Tak Disadari
- Dewan Desak Kemenaker Cek Izin Pabrik Kembang Api
- Mereka yang Tak Kenal Lelah Perjuangkan Vaksinasi di Indonesia
- Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis
- Survei: Mayoritas Wisatawan RI Incar Libur Lebaran di Luar Negeri
- Indonesia dan Prancis Kolaborasi, Majukan Ekonomi Digital dan Perlindungan Anak
- Pemilihan Jabatan di Kemenag, Menteri Lukman Gampang Dipengaruhi
- Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi
- Surat Penangkapan Firli Bahuri Disiapkan Kapolda Jika Tak Hadir di Pemanggilan Kedua
- Tenang Pak Anies! Ormas Siap Bela Habis
- Istri Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin?
- DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan
- Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya