Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Wagub DKI: Kita Sudah Mulai
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung perintah Presiden Jokowi terkait para pejabat nasional dan daerah diminta menggunakan kendaraan dinas listrik.
Riza mengatakan,quickq.apk pihaknya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai transisi penggunaan mobil listrik. Kebijakan yang sudah dijalankan adalah dengan mengoperasikan bus listrik Transjakarta.
"Kami sudah mulai dengan menyediakan 30 bus Transjakarta elektrik dan ke depan kami akan dukung pengadaan mobil dinas atau kendaraan roda empat maupun roda dua," ujar Riza di Balai Kota DKI, Kamis (15/9/2022).
Riza pun menyatakan pihaknya juga menargetkan seluruh armada bus Transjakarta menggunakan tenaga listrik di tahun 2030. Penambahan angkutan ramah lingkungan ini dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:Tenaga Ahli KSP Diusir Mahasiswa saat Coba Jelaskan Alasan Jokowi Naikkan Harga BBM, Massa: Bapak Bisa Bikin BBM Turun?
"Setiap tahun kami akan tambah penambahan armada bus listrik," tuturnya.
Politisi Gerindra ini pun menyebut penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas juga sudah menjadi perencanaan pihaknya. Hal ini termasuk dalam kebijakan Jakarta Langit Biru untuk meminimalisir buangan emisi di ibu kota.
"Secara bertahap ke depan tentu kami akan mulai sesuai dengan kemampuan kami untuk kendaraan dinas motor, maupun mobil dinas bisa menggunakan mobil listrik," kata Riza.
![Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran bus listrik TransJakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/08/52097-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-luncurkan-bus-listrik-transjakarta.jpg)
"Itu upaya kami dalam rangka ramah lingkungan dan mengurangi beban bahan bakar minyak (BBM) yang semakin tinggi (harganya)," tambahnya memungkasi.
Sebagai informasi, Inpres 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Baca Juga:Sindiran AHY di Rapimnas Partai Demokrat Terkait Pemerintah Bagikan BLT BBM ke Masyarakat: Dulu BLT Kita Dihina
Melalui Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(责任编辑:知识)
- FOTO: Berkunjung ke Masjid Abdullah bin Abbas di Thaif Arab Saudi
- Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
- PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
- Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- Diisukan Akan Gelar Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Masak Lesehan?
- Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
- Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India
- Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
- Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
- Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan di Tol Jagorawi
- Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- 10 Jenis Ikan yang Mengandung Merkuri, Picu Banyak Masalah Kesehatan
- Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
- Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- Apakah Ada Sayuran yang Tidak Mengandung Gula? Ini Penjelasannya
- Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang