Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor
JAKARTA,quickq网站是多少 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu dilakukan usai barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan kepada wartawn, Rabu, 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ungkapnya.
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(责任编辑:知识)
- 3 Rahasia Panjang Umur dari Nenek 102 Tahun yang Masih Aktif Bekerja
- Anies Terinfeksi Covid
- Bareskrim Bongkar Kasus Love Scamming Via Tantan Hingga Tinder, Keuntungan Capai Rp50 Miliar
- Dua Kali Kejeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!
- Takut Kutu Busuk dari Paris Masuk Korea, Bandara Dijaga Anjing Pelacak
- Dua Kali Kejeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!
- Nama KA Turangga Diambil dari Kuda Tunggangan Para Bangsawan Jawa
- Megawati: 'Jangan Bully Saya Ketika Pemilu 2024, Saya Punya Pengacara Loh!'
- FOTO: Berkunjung ke Masjid Abdullah bin Abbas di Thaif Arab Saudi
- Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS
- Komptroler New York Tolak Usulan Obligasi Berbasis Bitcoin
- Hasil Tes Urine Negatif, Saipul Jamil akan Segera Dibebaskan
- Demokrat Keluarkan Rekomendasi Bacalon Kepala Daerah, Salah Satunya Riza
- Memaafkan Dengan Tulus, Membersihkan Hati dan Jiwa di Bulan Ramadan
- Hankook Tire Donasikan Hewan Kurban untuk Warga Desa Cicau di Idul Adha 2025
- Kaum Hawa Kritik Kebijakan Pemerintah di International Women's Day
- Anies dan Prabowo Tak Bersalaman Usai Debat, Begini Tanggapan Mereka
- Kebiasaan yang Tak Disadari Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik saat Puasa
- 3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini
- Hasto Sebut Prabowo Unggul Karena Emosi dan Intimidasi, TKN: Pihak Mereka yang Sedang Emosi