Dapat Restu, Mayora Indah Gelar Buyback Saham Rp1 Triliun dari Kas Internal
PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saham yang berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak 11 Juni 2025 hingga 11 Juni 2026. Dalam aksi korporasi ini, Perseroan menyiapkan dana maksimal hingga Rp1 triliun yang bersumber dari kas internal perusahaan.
Aksi buybacktersebut telah mengantongi restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa (10/6/2025). Seluruh dana yang digunakan untuk buybacksudah diperhitungkan agar tidak mengganggu kelangsungan bisnis Mayora.
Baca Juga: Siap-siap Cuan! Mayora Indah (MYOR) Bakal Bagikan Dividen Jumbo Rp1,22 Triliun
Sekretaris Perusahaan Mayora Indah, Yuni Gunawan, menjelaskan bahwa dana untuk buybackmemang diambil dari kelebihan dana yang dimiliki perusahaan. “Dana tersebut termasuk seluruh biaya yang telah dikeluarkan MYOR pada periode buyback, termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi buyback,” ujar Yuni dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Yuni menegaskan bahwa langkah buybackini tidak akan mengganggu kinerja maupun pendapatan perusahaan. "MYOR berpandangan bahwa pelaksanaan buybacktidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukup kebutuhan dana untuk pelaksanaan buyback," tuturnya.
Baca Juga: Penjualan Melesat, tapi Laba Bersih Mayora Indah (MYOR) Terpangkas 36% di Q1 2025
Untuk merealisasikan aksi buybackini, MYOR menunjuk Indo Premier Sekuritas sebagai pelaksana. Adapu saam hasil buybacknantinya akan dicatatkan sebagai saham tresuri.
"Selama saham hasil buybackmasih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham tersebut juga tidak berhak mendapatkan dividen," jelas Yuni.
(责任编辑:知识)
- Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan Selama 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo
- Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- 7 Cara agar Tetap Bugar Tanpa Perut Buncit untuk Pria di Usia 50
- FOTO: Kepincut Pesona Sao Miguel, Pulau Indah bak 'Hawaii' Versi Eropa
- 30 September Memperingati Hari Apa? Simak Informasinya
- Hadiri Buka Bersama TNI
- 7 Jus Buah Tinggi Kalsium yang Bagus untuk Usia 50 Tahun
- 7 Buah Ini Tinggi Kalsium, Cocok buat Usia 50 Tahun ke Atas
- Gerindra Tugaskan Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI Periode 2024
- Tarik Ulur Tarif Dagang, RI dan AS Siapkan Putaran Negosiasi Kedua
- Terapkan DPP, Desa Bongkasa Pertiwi Diharapkan Jadi Contoh Bangun Koperasi Desa Berbasis Sains
- Beli Kendaraan Bekas Makin Ngetren, Pembiayaannya Capai Rp117 Triliun!
- Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar
- Hubungan Prabowo dan Megawati Masih Baik, Dasco Sebut Tak Perlu Ada Rekonsiliasi
- Catat! Jadwal Lengkap CPNS Kemenag 2024, Pendaftaran Ditutup 14 September
- 7 Jus Buah Tinggi Kalsium yang Bagus untuk Usia 50 Tahun
- Pendeta Gilbert Lumoindong Angkat Bicara Usai Dipolisikan, Ucapkan Insya Allah
- Doa Pengusir Cicak dan Hukum Membunuhnya Menurut Islam
- Aturan Tes Kemampuan Akademik Terbit, Ini Murid yang Bisa Mengikutinya
- Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute