BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna, Ingatkan Efeknya
JAKARTA,官方正版quickq加速器 DISWAY.ID --Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar ungkap daftar 55 kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dari peredaran, termasuk di media online sepanjang periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Daftar tersebut merupakan hasil sampling dan pengujian dengan meliputi 35 produk kosmetik, yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Perlu diingat bahwa kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
BACA JUGA:Gerindra Bela Bapak Penjual Es Teh yang Diejek Gus Miftah, Bakal Diberi Bantuan Modal Usaha!
BACA JUGA: Percepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan Industri
Kosmetik juga memiliki risiko terhadap kesehatan apabila diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) atau diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Sementara itu, produk hasil sampling dan pengujian tersebut di antaranya positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, mulai dari merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Penggunaan konsmetik yang mengandung bahan ini dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Di mana, merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit, berupa bintik-bintik hitam (achronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
BACA JUGA:34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
BACA JUGA:Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
Kemudian, asam retinoat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Sedangkan hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Adapun pewarna yang dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Dongkrak Ekonomi Lokal, WIKA Tingkatkan Kualitas Pertanian dengan Budidaya Mangga Kiojay
- LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung
- Interpelasi Formula E Stagnan Gegara Ulah 7 Fraksi Pendukung Anies, PDIP Uring
- Wamentan Mau Undang Petani Milenial Viral Ciptakan Teknologi Siram Sawah Pakai AI
- CORE Concept Living: Munggu Jadi Hot Spot Investasi Properti Baru yang Menjanjikan di Bali
- Harga Emas Antam Naik Terus, Hari Ini Melejit Rp18 Ribu Tembus Rp1.928.000 per Gram
- Keren! Universitas Esa Unggul Naik Peringkat di UI Greenmetric 2024
- Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
- Bursa Asia Menguat, Investor Sambut Baik Kesepakatan Baru China
- 25 Contoh Catatan Proses Rapor P5 Kurikulum Merdeka Proyek Kewirausahaan, Guru Wajib Tahu!
- Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada
- Link Unduh Kalender 2025 PDF Hijriah
- Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres
- Didampingi Abraham Samad, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritik PSN PIK
- Saham Emiten Pengelola Starbucks (MAPB) Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?
- Begini Bunyi Pernyataan Resmi PSI Soal Kasus Keracunan Warga Koja Jakarta Utara
- MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal
- LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung
- Gerindra Respons Isu Jokowi Tolak PDIP Gabung Kabinet Prabowo
- Ade Armando Buka