Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Revisi UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan jangka panjang, pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik. Mahfud menyatakan, revisi UU ITE akan dilakukan terbatas.
"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan yang menyangkut substansi," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Mahfud menyatakan, ada empat pasal yang akan direvisi. Revisi untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal itu, yang sering disebut dengan pasal karet.
"Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap diminta publik untuk direvisi. Sebab, sejumlah pasal menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.
Mahfud pun menerangkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE di antaranya soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.
Misalnya, Mahfud mencontohkan, frasa mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum artinya, sambung Mahfud, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.
"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-Undang itu," tegasnya.
Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- FOTO: RS di Barcelona Rekrut Anjing untuk Semangati Pasien
- Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
- Kemen PPPA
- Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM
- Tingkatkan Wawasan Dokter, Grup RS Siloam Gelar Simposium Uro
- Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- 7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
- Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar
- Ingin Berat Badan Turun Tapi Malas Olahraga? Lakukan 7 Kebiasaan Ini
- Mata Uang Yen Anjlok, Yuk Cek Harga Tiket Pesawat Liburan ke Jepang!
- Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
- Presiden Segera Panggil Kapolri, Minta Kasus Novel Diungkap Secara Gamblang
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
- Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui
- Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi
- Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang
- Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang