Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
Ketua Umum DPP Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh bekas empat kadernya yang juga anggota fraksi PDIP DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
Empat kader PDIP selaku penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balige Sumatera Utara pada 14 September 2021 lalu dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Baca Juga: Ngotot Interpelasi Formula E Anies, Anak Buah Megawati Malah Terjebak Permainan, Duh...
Sedangkan pihak tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat PDIP Cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristyanto selaku Sekjen PDIP; Ketua Mahkamah Partai PDIP; DPD PDIP Sumut Cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut; DPC PDIP Kabupaten Samosir Cs Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir.
Pihak penggugat melayangkan gugatan karena telah dipecat sebagai kader PDIP dan anggota fraksi PDIP Kabupaten Samosir tanpa melalui mekanisme yang sah. Penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.
"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (DPP PDIP) dan Tergugat II (Mahkamah Partai PDIP) yang telah merugikan terhadap penggugat.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021; Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Selanjutnya, memerintahkan kepada para Tergugat untuk mencabut surat keputusan pemecatan.
"Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," tulis petitum tersebut
"Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," sambungnya
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
Timur Tengah Panas, Harga Emas Tembus Tertinggi Sepekan Ini!
PDIP Minta Pemrov DKI Tegas Atur Masyarakat di Rumah Aja saat Libur Panjang
Wagub Serahkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Sepenuhnya ke Polisi
Eks Pramugari Peringatkan Penumpang soal Modus Pencurian di Pesawat
3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- Ada Kasus Positif Covid
- Emil Dicecar Pertanyaan Begini Sama Penyidik
- Pemilihan Jabatan di Kemenag, Menteri Lukman Gampang Dipengaruhi
- Keluarga Korban Kecelakaan Cikampek Berdatangan ke RSUD Karawang
- 38 Orang yang Positif Corona Ternyata Tak Pernah Datang ke Acara Habib Rizieq
- 7 Ciri Kamu Seorang 'Nolep', Ayo Keluar dan Cari Kehidupanmu
- Tentara Pastikan Akan Menindak Baliho Habib Rizieq yang Masih Terpasang
-
BBTN Bocorkan Rencana Usai Resmi Caplok Bank Victoria Syariah
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) buka suara mengenai akuisisi P ...[详细]
-
Kasus Besar Sepanjang 2023 Diungkap Polda Metro Jaya, Jual Beli Ginjal Hingga Video Porno
JAKARTA, DISWAY.ID- Terdapat beberapa kasus menonjol yang diungkap Polda Metro Jaya selama tahun 202 ...[详细]
-
Mereka yang Tak Kenal Lelah Perjuangkan Vaksinasi di Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam perang melawan pandemi COVID-19, Indonesia tengah berjuang untuk memp ...[详细]
-
Kasus Besar Sepanjang 2023 Diungkap Polda Metro Jaya, Jual Beli Ginjal Hingga Video Porno
JAKARTA, DISWAY.ID- Terdapat beberapa kasus menonjol yang diungkap Polda Metro Jaya selama tahun 202 ...[详细]
-
Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
JAKARTA, DISWAY.ID- Bobby Nasution mengutarakan perasaanya usai mendapat mandat dari PKS yang mengus ...[详细]
-
Usai Digarap Lima Jam oleh Penyidik, Gisel Ogah Berkomentar
Warta Ekonomi, Jakarta - Gisella Anastasia alias Gisel enggan berkomentar usai digarap penyidik Pold ...[详细]
-
Dari Tangan Dingin Anies, Jakarta Raih Penghargaan, Buah Sabar & Kerja Cerdas!
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih penghargaan. Kali ...[详细]
-
7 Penyebab Perut Buncit saat Puasa, Sering Dilakukan Tapi Tak Disadari
Daftar Isi Penyebab perut buncit saat puasa ...[详细]
-
PDN Diretas dan Lumpuhkan Pelayanan Publik, Imigrasi Enggan Salahkan Pihak Lain
JAKARTA, DISWAY.ID -Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menolak untuk menyalahkan pihak lain, t ...[详细]
-
JPMorgan: AS Harus Siap Perang, Bukan Menimbun Bitcoin
Warta Ekonomi, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) JPMorgan Chase, Jamie Dimon memperingatkan pe ...[详细]
Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945
Emil Dicecar Pertanyaan Begini Sama Penyidik
- Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen
- Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah
- Berinovasi, Solusi Menjawab Tantangan Pandemi Covid
- 38 Orang yang Positif Corona Ternyata Tak Pernah Datang ke Acara Habib Rizieq
- Polisi Tangkap Pembuat Selebaran dari Presiden NII
- Jenderal Dudung Pernah Pukul Mundur Pendemo Tolak Omnibus Law
- Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah