Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati
Majelis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila 13 santriwati, pada Selasa, 15 Februari 2022.
Dalam putusan itu, hakim menolak tuntutan jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana menjelaskan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, pihaknya akan mencermati kembali untuk pembubaran yayasan karena merupakan sarana terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada 13 santriwati.
"Memang ada beberapa hal yang harus kami pelajari, cermati kembali untuk kenentukan sikap kami, atau kemudian upaya hukum. Gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme jaksa pengacara negara itu kami pertimbangkan," ujar Asep, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Dicecar oleh DPR Gara-Gara Pemerkosa Herry Wirawan
Asep menegaskan, dari analisa tim jaksa berkeyakinan kuat bahwa aset yang dimiliki Herry jadi sarana Herry melakukan tindak pidananya secara terus menerus, hingga delapan korban di antaranya melahirkan anak.
"Kami menganggap sesuai pasal 39 KUHAP bahwa yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan sesuatu kejahatan maka dalam tuntutan sebelumnya mengajukan pada hakim untuk membubarkan, merampas dan kemudian melelang yayasan itu untuk negara nanti dipergunakan untuk anak-anak korban," katanya.
"Karena yayasan intrumen kejahatan, nggak mungkin anak-anak datang ke sana kalau tidak ada yayasannya, bagaimana orang tertarik," ujar Asep menambahkan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- Perjalanan Martin Lorentzon Membangun Spotify yang Sukses Merevolusi Industri Musik
- Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
- Pengamat Sebut Pengembalian UN Jadi Syarat Kelulusan Adalah Kemunduran
- Proyek INA
- Tren Artis Terjun Politik dan Ikut Pilkada 2024, Perludem Soroti Hal ini
- Banyak Anak Jadi Korban Judi Online, KPAI Apresiasi Polri Bongkar Keterlibatan Oknum Komdigi
- Kadin Akan Bentuk Satgas, Siap Bantu Presiden Prabowo Hapus Hutang UMKM
- Cara Cek Dana PIP 2024 Lewat HP dengan Mudah yang Bisa Diikuti Siswa, Jangan sampai Salah!
- Trump: Kami Dapatkan Mineral Langka, China Dapatkan Akses Pendidikan ke AS
- Dilantik Jadi Seskab, Mayor Teddy Masih Aktif Jadi Anggota TNI AD, Kok Bisa?
- Saham Garuda Indonesia (GIAA) Terbang Tinggi Susul Kabar Suntikan Dana Jumbo dari Danantara
- Biaya Produksi Emas di Indonesia Lebih Murah dari Rata
- Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed
- PAM Mineral (NICL) Siap Tebar Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Cair 30 Juni!
- Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Jelang Pelantikan Prabowo Subianto, Gus Ipul Ngaku Siap Mengemban Tugas
- Kapolda Metro Tegaskan Polisi Pakai Narkoba Bakal Kena PTDH
- BP2MI Harap Prabowo Mampu Maksimalkan Peluang Kerja di 11 Negara, Jangan Kalah dengan Swasta!
- Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada
- Link Unduh dan Contoh Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK Kemenag 2024